Berita Seleb
Seret Nama Ayu Ting Ting, Begini Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal, Mantan Enji Terancam Dipenjara?
Biduan Depok Ketar-ketir Nasibnya Terancam Masuk Bui? Terungkap Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal Dunia yang Seret Nama Ayu Ting Ting
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama penyanyi dangdut Ayu Ting Ting terserat dalam kasus meninggalnya pemandu lagu di sebuah karaoke di Bengkulu.
Usut punya usut, ternyata karaoke itu termasuk salah satu bisnis pedangdut Ayu Ting Ting.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting pun dilaporkan keluarga pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polisi.
Tak tanggung, kabarnya Artis Cantik Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Baca juga: Hidup Enak Usai Dinikahi Bambang Trihatmodjo, Begini Cara Mayangsari Rayakan Anniversary Pernikahan

Kini, sosok pedangdut Ayu Ting Ting pun kembali jadi sorotan tajam netizen dan media.
Terlepas dari kisah asmaranya, mendadak kabar tak sedap menghampiri biduan asal Depok tersebut.
Ayu Ting Ting dikabarkan terancam masuk bui usai dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dalam hal ini pemiliknya yakni artis terkenal Ayu Ting Ting.
"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ibu Laudya Cynthia Bella Ngamuk Saat Tahu Anaknya Diselingkuhi Artis Terkenal Ini: Buaya Darat
Baca juga: Krisdayanti Ternyata Sempat Tuding Aurel Hermansyah Matre usai Nikahi Duda Tajir, Begini Ceritanya
Reno menjelaskan, dalam hal ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Masih kata Reno, dalam aturannya pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke.
Oleh sebab itu pihaknya juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.