Berita Seleb
Seret Nama Ayu Ting Ting, Begini Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal, Mantan Enji Terancam Dipenjara?
Biduan Depok Ketar-ketir Nasibnya Terancam Masuk Bui? Terungkap Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal Dunia yang Seret Nama Ayu Ting Ting
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama penyanyi dangdut Ayu Ting Ting terserat dalam kasus meninggalnya pemandu lagu di sebuah karaoke di Bengkulu.
Usut punya usut, ternyata karaoke itu termasuk salah satu bisnis pedangdut Ayu Ting Ting.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting pun dilaporkan keluarga pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polisi.
Tak tanggung, kabarnya Artis Cantik Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Baca juga: Hidup Enak Usai Dinikahi Bambang Trihatmodjo, Begini Cara Mayangsari Rayakan Anniversary Pernikahan

Kini, sosok pedangdut Ayu Ting Ting pun kembali jadi sorotan tajam netizen dan media.
Terlepas dari kisah asmaranya, mendadak kabar tak sedap menghampiri biduan asal Depok tersebut.
Ayu Ting Ting dikabarkan terancam masuk bui usai dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dalam hal ini pemiliknya yakni artis terkenal Ayu Ting Ting.
"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ibu Laudya Cynthia Bella Ngamuk Saat Tahu Anaknya Diselingkuhi Artis Terkenal Ini: Buaya Darat
Baca juga: Krisdayanti Ternyata Sempat Tuding Aurel Hermansyah Matre usai Nikahi Duda Tajir, Begini Ceritanya
Reno menjelaskan, dalam hal ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Masih kata Reno, dalam aturannya pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke.
Oleh sebab itu pihaknya juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kami sudah ada saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya, ada tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
• PENYEBAB Dewi Perssik Tak Hamil Meski Jalani Kawin Cerai 3 Kali: Aku Cuma Bisa Bikin Enak
Baca juga: Ditaksir Triliunan Rupiah, Harta Hotman Paris Kalah jika Dibandingkan dengan Kekayaan Mantan CS ini

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
(*/ Tribun-medan.com)
Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di suar.id dengan judul:
Biduan Depok Ketar-ketir Nasibnya Terancam Masuk Bui? Terungkap Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal Dunia yang Seret Nama Ayu Ting Ting