Berita Seleb
Menang Gugatan, Pengadilan Nyatakan Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Kabar terbaru terkait kasus yang melibatkan Wenny Ariani dan aktor Rezky Aditya beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak akhir.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru terkait kasus yang melibatkan Wenny Ariani dan aktor Rezky Aditya beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak akhir.
Dikabarkan jika Rezky Aditya dinyatakan bebas dari gugatan dan bukan ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu rumah tangga pasangan Rezky Aditya dan Citra Kirana sempat dihampiri masalah yang cukup besar.
Seorang wanita bernama Weny Ariani mendadak muncul dan mengaku pernah menjalin hubungan dengan Rezky hingga memiliki satu orang anak.
Di awal permasalahan itu muncul, Rezky sempat bungkam. Namun karena desakan dari banyak pihak akhirnya aktor 37 tahun itu buka suara dan memberikan klarifikasi.
Ditemani oleh sang istri saat konferensi pers, ia meminta maaf dan siap melakukan tes DNA.
Jika nantinya hasil tes tersebut menunujukkan bahwa Kekey adalah darah dagingnya maka dirinya siap bertanggung jawab penuh.
Usai dirinya memberikan klarifikasi, barulah muncul putusan terbaru dari pihak pengadilan.
Baca juga: Kabar Terkini Citra Kirana Mulai Sibuk Syuting, Hubungannya dengan Rezky Aditya Mulai Terganggu?
Pengadilan Agama Tangerang melalui sidang tertutup menyatakan bahwa Rezky bukanlah ayah biologis dari Putri Wenny.
Sidang pun resmi ditutup dan gugatan Wenny ditolak oleh pihak pengadilan.
Permasalahan ini pun dianggap telah selesai.
Menilik akun Instagram @lambegosip, diperlihatkan tangkapan layar berita yang menyebutkan jika hakim telah memutus perkara tersebut dengan hasil Rezky Aditya bukanlah ayah biologis Kekey.
Dijelaskan juga jika pihak Pengadilan Agama Tangerang mengonfirmasi jika kasus ini sudah selesai dan pihak yang mengajukan gugatan diminta untuk membayar biaya pokok perkara.
“Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim.
Pro kontra pun mewarnai putusan pengadilan ini.