Berita Madina Terkini
SAKIT Hati Ditagih Utang Malah Ngamuk, Pria di Mandailing Natal Tembak Warga sampai Terkapar
"Utangnya hampir Rp 18 juta. Korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,"
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sakit Hati Ditagih Utang Malah Ngamuk, Pria di Mandailing Natal Tembak Warga Sampai Terkapar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polres Mandailing Natal meringkus tersangka penembakan Apriadi Wahyudi yang terjadi pada Jumat 1 Juli lalu.
Adapun pelaku bernama Rahman Saleh alias Aten, termasuk kerabat korban.
Baca juga: RESPONS Gisel terkait Rumor Rujuk dengan Gading Marten: Kami yang Tahu, Kami yang Menjalani
Apriadi Wahyudi, warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi mengalami luka di dada sebelah kirinya akibat ditembak senapan angin.
Saat ditemukan oleh warga dia terkapar ditepi Jalan Lintas Panyabungan- Bukittinggi.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul mengatakan, pelaku ditangkap sepekan setelah itu di persembunyiannya di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penembakan dilakukan Aten lantaran sakit hati ketika ditagih utang oleh Yudi.
Baca juga: JOKO Susilo Kembali Perkuat PSMS, Sebut Ayam Kinantan Harusnya Berada di Liga 1
Yudi mengamuk dan marah-marah.
Karena kesal, Aten pun menembak senapan angin miliknya ke dada Yudi hingga akhirnya rubuh.
"Utangnya hampir Rp 18 juta. Korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban," kata Kapolres Madina AKBP Reza Chairul, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka yang diterima polisi, pelaku tak cuma mencaci maki Aten.
Dia juga mencaci maki ayahnya dengan kata-kata tak pantas seperti 'Anjing kau, anjing ayahmu'.
Hal inilah yang semakin menyulut kemarahannya.
Akibat perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban hingga luka.
”Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Reza.
(cr25/ tribun-medan.com)