Berita Medan
Terbukti Lakukan Pengeroyokan Cuma Persoalan Parkir, Terdakwa Ali Botak Divonis 2,5 Tahun Bui
Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan, Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung divonis 2,5 tahun penjara
Editor:
Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / GITA
Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan, Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).
Kemudian datang Umar memukul saksi korban Thomson Samosir dengan menggunakan balok, yang kemudian menyusul teman-teman terdakwa yang lain ikut memukuli dengan menggunakan alat, hingga Thomson terjatuh.
"Kemudian, Thomson pun mencoba berdiri sambil berteriak minta tolong, kemudian Thomson pergi ke simpang kantor PM untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya Thomson menelepon Doni Nainggolan yang kemudian menjemput dan membawanya ke RS Umum Pringadi," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)