Diskop dan UKM Sumut Sosialisasikan UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 7 Tahun 2021
Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara melakukan sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 7 Tahun 2021 di Hotel Grand Antares, 6-8 Juli 2022
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di Hotel Grand Antares, 6-8 Juli 2022.
Adapun Dasar Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dimaksudkan untuk pensosialisasian makna dan arti pentingnya regulasi tentang koperasi dan UMKM yang saat ini pengelolaan nya lebih dimudahkan dari regulasi.
Selanjutnya ini adalah merupakan harapan dan dukungan dari Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara sehingga kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan unggulan melalui bidang kelembagaan yang didanai dalam APBD Sumatera Utara, demikian disampaikan oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara Ir. Suherman, M.Si melalui Kabid Kelembagaan Diskop UKM Sumatera Utara Drs. Unggul Sitanggang, M.Si yang didampingi oleh Dra. Ika Dora Ginting, M.Si sebagai Kasi Monev dan Laporan Data, Puguh Irfan Pamularsih, SP, M.Si sebagai Kasi Kelembagaan, serta Dra. Juniari Siahaan, S.Kom, M.Si sebagai Kasi Pengolahan Data.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kadis yang membidangi Koperasi dan UKM seluruh Sumatera Utara/mewakili dan para pengurus gerakan koperasi/mewakili dengan peserta sebanyak 120 orang diluar panitia.
Selanjutnya, Unggul Sebagai PPTK menyampaikan kepada media bahwa dengan adanya Sosialisasi Ini diharapkan para stakeholder koperasi dan UMKM semakin memahami makna dari aturan yang dimuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi selanjutnya untuk dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi, UMKM, termaksud masyarakat dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk selanjutnya bisa disinergikan bersama lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM Karena saat ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama berbagai pihak agar undang-undang dan PP dimaksud dapat dilaksanakan secara optimal untuk mewujudkan UMKM naik kelas koperasi unggul dan modern.
Adapun Narasumber dalam rangka kegiatan ini adalah
- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dengan judul materi Pelaksanaan dan Kemanfaatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM Menurut Pandangan Kemenkumham bagi Perkembangan Koperasi dan UKM di Sumatera Utara.
- Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM RI Dr. Hendra Saragih, dengan judul materi Peran Penting UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan bagi Perkembangan dan Kemajuan Koperasi dan UKM di Republik Indonesia, dimana beliau adalah sebagai salah satu tim penggagas lahirnya UU dimaksud.
- Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, dengan judul materi Peran Penting UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan bagi Perkembangan dan Kemajuan Koperasi dan UKM di Republik Indonesia Menurut Pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara.
- Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dr. Naslindo Sirait, M.Si, dengan judul materi Korelasi Peranan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan bagi Perkembangan dan Kemajuan Koperasi dan UKM bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Masyarakat Sumatera Utara.
- Ketua Prodi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU, dengan judul materi Peran Penting UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan bagi Perkembangan dan Kemajuan Koperasi dan UKM di Republik Indonesia Menurut Pandangan Akademis.
Selanjutnya Kadis Koperasi dan UKM Provsu didampingi Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Provsu mengharapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dan rangkaian penting dalam menyemarakkan peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-75 pada tanggal 12 Juli tahun 2022 di Sumatera Utara, selain itu akan ada lagi kegiatan-kegiatan lainnya di Sumatera Utara dalam menyemarakkan Hari Koperasi ke-75 dan disarankan dukungan dari semua pihak baik instansi pemerintah, BUMN, OPD serta masyarakat UMKM untuk turut mendukung serta menggelorakan gerakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Sumatera Utara.