Berita Persidangan

DIREKTUR PT Asrijes Cemberut Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi dengan Eks Kakan Sandi Medan

Terbukti korupsi bareng mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga divonis 5 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Terbukti korupsi bareng mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi bareng mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Asber yang dihadirkan ke persidangan secara daring tampak berwajah masam usai dijatuhkan pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Gilang dan Rekan Harus Membayar Ganti Rugi 37 M

Pasalnya, warga Jalan Pintu Air Medan Kota itu juga tengah ditahan di Lapas Aceh perkara penipuan/penggelapan.

"Menjatuhkan terdakwa Asber Silitonga dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

Baca juga: TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Asber juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.224.734.526.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang.

"Bila juga tidak mencukupi, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar hakim

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” urai hakim anggota Gustap Marpaung.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yanng sebelumnya menuntut Asber Silitonga dengan 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Serta membayar UP Rp1.224.734.526, subsidair 4 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000.

"Terdakwa Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada A Guntur Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK)," kata JPU.

Mantan orang pertama di Kantor Sandi Daerah Kota Medan itu, kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved