Lapas Padangsidimpuan
Lapas Padangsidimpuan Kemenkumham Sumut Ikuti Pelatihan Pembinaan Napiter dan Implementasi SPPN
Petugas Lapas Padangsidempuan Mengikuti Kegiatan Pelatihan Narapidana Kasus Terorisme dan Implementasi SPPN
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Lapas Padangsidempuan Mengikuti Kegiatan Pelatihan Narapidana Kasus Terorisme dan Implementasi SPPN, Selasa (12/7/2022).
Dalam rangka peningkatan kapasitas Wali Pemasyarakatan dalam memberikan program pembinaan kepada narapidana Terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama denganCenter for Detention Studies (CDS) akan menyelenggarakan Pelatihan Daring Pembinaan Narapidana Teroris dan Implementasi SPPN bagi Petugas
Pemasyarakatan Tahun 2022 Gelombang I.
Pada kesempatan pelatihan tersebut yang ditunjuk adalah Haris Syahroni Nst, staff register dan bimkemas. Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan penanganan narapidana terorisme penting diketahui oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2) berusaha merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi terkait hal ini.
Thurman S. Hutapea, Direktur Binapi dan Latkerpro mengatakan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan khususnya dalam membina napiter. Thurman juga menambahkan bahwa pembinaan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kekacauan.
Pembinaan napiter di Lapas telah dilaksanakan secara optima, terbukti sampai dengan Mei 2022 terdapat 321 napiter telah menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sebagai alat ukur yang presisi terhadap indikator dalam pembinaan khususnya bagi napiter.