Polres Tebingtinggi

Narkoba Polres Tebingtinggi Amankan Asun Karena Simpan Sabu di Bawah Telur

E alias Asun (51) wargag Kampung Rao, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi ditangkap personel Satres

Tayang:
Istimewa
E alias Asun (51) wargag Kampung Rao, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. 

Narkoba Polres Tebingtinggi Amankan Asun Karena Simpan Sabu di Bawah Telur

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - E alias Asun (51) wargag Kampung Rao, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Ia ditangkap karena menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati Suyono menceritakan Asun ditangkap di Jalan Thamrin, Kota Tebingtinggi pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

"Kita menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram, 3 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus plastik klip transparan kosong," katanya.

Kemudian 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 70 Ribu.

Ia mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang sangat resah atas perbuatan pelaku,
Ketika ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu itu dibungkus dengang menggunakan potongan kertas timah rokok yang ditemukan di bawah telur sebagai barang dagangan milik pelaku.

"Kita juga menemukan barang bukti lainnya dari dalam dapur rumah pelaku," ujarnya.

Asun tak berkutik saat petugas telah menemukan sejumlah barang terlarang yang telah dikemas dan akhirnya Ia mengaku bahwa semua barang bukti itu merupakan miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi," katanya.

Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved