Berita Kota Medan
SEORANG Aktivis Giginya Copot Akibat Bentrok Dengan Polisi Saat Eksekusi Gedung Ruko Caldera Coffee
33 Aktivis digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022) pasca kericuhan penolakan eksekusi yang mereka anggap cacat hukum.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - 33 Aktivis digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022) pasca kericuhan penolakan eksekusi yang mereka anggap cacat hukum.
Seorang aktivis Nico Silalahi, yang terlibat dalam penolakan itu babak belur berlumur darah bahkan hingga 1 giginya copot.
Kata Nico, sebelumnya mereka berkumpul di Gedung Ruko Caldera Coffee Jalan Sisingamangaraja yang saat ini menjadi Kantor Perwakilan atau Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII).
Nico menyampaikan, rencana pelaksanaan eksekusi dimaksud ternyata cacat hukum.
Nico dan tim lalu bertahan membela dan mempertahankan keberadaan Jhon Robert Simanjuntak selaku pemilik sertifikat yang menurutnya sah demi hukum dan Perundang-undangan.
Saat mempertahankan klaim sertifikat yang yang mereka anggap sah, terjadi kericuhan dan mereka dapat pukulan.
"Iya, babak belur dan gigi saya sampai copot dipikul oknum polisi. Sekarang kami sudah dibawa ke Polretabes Medan,"kata Nico Silalahi.
Keterangan yang sama disampaikan Wilson Silaen, selalu exsecutive pendiri Forum Raja Sisingamangaraja Xll menyampaikan perlawanan tersebut dilakukan terkait Marwah Forum Raja Sisingamangaraja XII.
"Kita selaku Tim Eksekutif, Para Pengurus dan Anggota, maupun Badan Pendiri FORUM SM XII melakukan pencegahan rencana Eksekusi dimaksud. Kita membela dan mempertahankan hak-hak kita yang hakiki sebagai Pemilik Sertifikat yang sah demi Hukum dan Perundang-undangan.
Terkait langsung dengan MARWAH Kita - terutama Marwah FORUM SM XII, yang harus kita bela dan pertahankan segigih mungkin,"tegas Wilson Silaen.
Sementara itu, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan yang dihadapinya.
Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu, terutama dalam menyikapi rencana eksekusi pengosongan cafe di Jalan Sisingamangaraja, Medan ini oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7).
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Hal ini pun, ujar dia, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.