Berita Kota Medan
SEORANG Aktivis Giginya Copot Akibat Bentrok Dengan Polisi Saat Eksekusi Gedung Ruko Caldera Coffee
33 Aktivis digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022) pasca kericuhan penolakan eksekusi yang mereka anggap cacat hukum.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, dr John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya.
"Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," tandasnya.
Berikut nama-nama penolak ekskusi yang dianggap cacat hukum, 1.Dr Jhon Robert Simanjuntak
2.Nico Silalahi
3.johan merdeka
4.Marojahan Manalu
5.Niko Sitohang
6.Hanna pagiet
7.Pandapotan Simanjuntak
8.Arius Simanjuntak
9.lister Sitohang
10.jones Sitohang
11.rencus Pasaribu
12.kristin Simanjuntak
13.wilson Silaen
14.sitong Pasaribu
15.alvin Siahaan
16.morten Marbun
17.risky manulang
18.heri Simangunsong
19.nikson Simanjuntak
20.tian Siahaan
21.elvis nainggolan
22.Nikson Sitohang
23.ganda Simanjuntak
24.dorisi Sinaga
25.Randy S. tanjung
26.vickry Hidayatullah
27.Jati Indra
28.robet Situmorang
29.Barita News Lumbanbatu
30.lebader Febri f Ginting
31. Josua Frando Situmorang
32. Honest Siregar
33. Ahmad Reza mahendra
(jun/tribun-medan.com)