Dugaan Jual Beli Perkara
Dugaan Jual Beli Perkara di Kejari Tebingtinggi, Jaksa Minta Duit Rp 4,5 Juta Modus Uang Vitamin
Oknum jaksa di Kejari Tebingtinggi diduga lakukan jual beli perkara dengan modus minta uang vitamin
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga lakukan jual beli perkara modus minta 'uang vitamin'.
Jaksa Edwin Tobing minta uang Rp 4,5 juta, yang nantinya akan dibagi kepada sejumlah jaksa, yang menangani perkara penganiayaan.
Sebab, kepada korbannya, Edwin Tobing menyebut kalimat "kami", yang merujuk pada tim jaksa Kejari Tebingtinggi.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilapor Palsukan Dokumen dalam Perkara Korupsi
Kronologis dugaan jual beli perkara
Kasus dugaan jual beli perkara ini terbongkar tatkala rekaman percakapan antara jaksa Edwin Tobing dan keluarga dari wanita bernama Wanda Sri Wardani beredar.
Diketahui, Wanda Sri Wardani adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.
Wanda Sri Wardani sebelumnya dilaporkan oleh Susilawati ke Polres Tebingtinggi.
Dalam perkara ini, Wanda Sri Wardani sebenarnya juga melaporkan Susilwati.
Baca juga: Terbongkar Oknum Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Diperiksa Kejaksaan Agung
Anehnya, hanya perkara Wanda Sri Wardani yang lanjut, hingga pelimpahan tahap dua.
Sementara laporan terhadap Susilawati, belum berlanjut.
Singkat cerita, dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat.
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.
Namun pembicaraan terus berjalan.
Baca juga: Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Penadah
Terekam suara bahwa jaksa Edwin Tobing menjanjikan bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).