Dugaan Jual Beli Perkara

Dugaan Jual Beli Perkara di Kejari Tebingtinggi, Jaksa Minta Duit Rp 4,5 Juta Modus Uang Vitamin

Oknum jaksa di Kejari Tebingtinggi diduga lakukan jual beli perkara dengan modus minta uang vitamin

Editor: Array A Argus
HO
Ilustasi oknum jaksa 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga lakukan jual beli perkara modus minta 'uang vitamin'.

Jaksa Edwin Tobing minta uang Rp 4,5 juta, yang nantinya akan dibagi kepada sejumlah jaksa, yang menangani perkara penganiayaan. 

Sebab, kepada korbannya, Edwin Tobing menyebut kalimat "kami", yang merujuk pada tim jaksa Kejari Tebingtinggi.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilapor Palsukan Dokumen dalam Perkara Korupsi

Kronologis dugaan jual beli perkara 

Kasus dugaan jual beli perkara ini terbongkar tatkala rekaman percakapan antara jaksa Edwin Tobing dan keluarga dari wanita bernama Wanda Sri Wardani beredar.

Diketahui, Wanda Sri Wardani adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.

Wanda Sri Wardani sebelumnya dilaporkan oleh Susilawati ke Polres Tebingtinggi.

Dalam perkara ini, Wanda Sri Wardani sebenarnya juga melaporkan Susilwati.

Baca juga: Terbongkar Oknum Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Diperiksa Kejaksaan Agung

Anehnya, hanya perkara Wanda Sri Wardani yang lanjut, hingga pelimpahan tahap dua.

Sementara laporan terhadap Susilawati, belum berlanjut.

Singkat cerita, dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat.

Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap. 

Namun pembicaraan terus berjalan.

Baca juga: Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Penadah

Terekam suara bahwa jaksa Edwin Tobing menjanjikan bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.

Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.

Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). 

Dalam rekaman percakapan lainnya, jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak gratis, jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga Wanda.

Baca juga: Kisah Bu Camat Pelakor Rebut Suami Anggota DPRD Hingga Digebuki Oknum Jaksa dan Disaksikan Polisi

Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.

Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata jaksa Edwin. 

Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata keluarga Wanda.

Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata jaksa Edwin kembali. 

Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga Wanda, yang mana jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga Wanda.

Minta Jaksa Agung copot jaksa Edwin Tobing

Sementara itu, penasihat hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.

Pasalnya, kliennya Wanda mengalami patah tangan, dan seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.

“Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban. Udah minta Rp 4,5 juta, ini minta lagi Rp 2 juta,” kata Rudi Sihite, Rabu (13/7/2022) siang.

Baca juga: Peras 63 Kepala Sekolah, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka dan Ditahan

Rudi mengatakan, dia akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejati Sumut.

"Jadi perbuatan oknum jaksa akan kami laporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rudi, seraya akan membuat laporan yang sama ke Polda Sumut.

Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Kejari Tebingtinggi, Sundoro Adi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/7/2022) enggan menjawab.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil mengaku akan mengecek dugaan permintaan uang tersebut kepada jaksa yang bersangkutan.

“Harus dicari tahu dulu ini, bang. Biar kucek ya, Bang,” kata Fahmi yang dihubungi via WhatsApp.  

Respon Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan akan menyampaikan informasi ini pada pimpinannya, dalam hal ini Kepala Kejati Sumut.

Nantinya, informasi ini akan digali lebih lanjut kebenarannya. 

"Ini akan dikroscek lebih lanjut. Kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Informasi ini akan dikaji terlebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2022).

Ditanya apakah oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu akan dipanggil, Yos cuma bilang akan menyampaikannya terlebih dahulu pada pimpinan. 

"Informasi sekecil apapun berguna bagi institusi dan pimpinan untuk mengambil kebijakan tertentu demi kebaikan institusi,"

"Informasi ini telah dengan cepat kami sampaikan juga ke Kejari yang bersangkutan, tentunya melalui Kasi Intel," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved