Rutan Labuhandeli

50 WBP Rutan Labuhandeli Dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, Karutan Nimrot: Guna Peningkatan Pembinaan

Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas dan untuk melanjutkan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Rutan Kelas I Labuhandeli memindahkan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANDELI -Rutan Kelas I Labuhandeli memindahkan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

Proses pemindahan sendiri berjalan dengan aman dan kondusif, dengan dikawal oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Menggunakan dua unit mobil Transpas, dan bersenjatakan lengkap rombongan tiba di Rutan Kelas IIB Kabanjahe sekitar Pukul 13:30 WIB.

Untuk daftar nama Narapidana yang dipindahkan, dapat dilihat pada Website Rutan Kelas I Labuhandeli, atau juga bisa melalui aplikasi android NapiGO Rutan.

Karutan Labuhandeli Nimrot Sihotang mengatakan, pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas. 

Selain itu, perihal ini dilakukan untuk melanjutkan pembinaan terhadap warga binaan tersebut. 

"Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas dan untuk melanjutkan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan," kata dia, Jumat (15/7/2022). 

Untuk saat ini, kata Nimrot Rutan Labuhandeli memiliki 1.327 warga binaan. 

Di mana, jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas dan kekurangan sumber daya manusia untuk mengawasi para warga binaan. 

"Kalau kapasitas kita sebenarnya 480 orang. Tapi karena kita harus memberikan pelayanan dan pembinaan, tetap memberikan hak masing-masing warga binaan. Untuk mengurangi dampak, kita pindahkan sebagian warga binaan," jelasnya.

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved