Polres Tapteng

Bhabinkamtibmas Polsek Kolang Mediasi Warga Kasus Tindakan Pengrusakan

Bhabinkamtibmas Polsek Kolang Polres Tapteng Bripka Juni A Manurung di Mela I kecamatan Tapian nauli kab Tapteng, memediasi kasus pengrusakan yang dil

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Polsek Kolang Polres Tapteng Bripka Juni A Manurung di Mela I kecamatan Tapian nauli kab Tapteng, memediasi kasus pengrusakan yang dilakukan oleh seorang warga, Jumat (15/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau. Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kolang Polres Tapteng Bripka Juni A Manurung di Mela I kecamatan Tapian nauli kab Tapteng, memediasi kasus pengrusakan yang dilakukan oleh seorang warga, Jumat (15/7/2022)

Mediasi permasalahan pengerusakan tiang bangunan milik Korban Ibu Sanina Br. Manullang yang terjadi pada hari Selasa (12/7/2022) di desa Mela I kec tapian nauli kab tapteng yang dilakukan oleh Boy A Simanullang yang juga masih kerabat dan tetangga Korban.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mela I kec tapian nauli kab tapteng Riswan Silaban, Tokoh masyarakat: M. Siregar, Banuara Simanullang, Roy Sitanggang.

Dalam mediasi tersebut Kepala desa memberikan perjanjian didalam surat agar kedepan pelaku tidak lagi melakukan pengrusakan dengan isi surat pernyataan pelaku berjanji tidak menggangu orang lain lagi dan tidak melempari rumah orang lain lagi.

Pelaku jiuga  berjanji tidak mencaci para warga,dan apabila pelaku melakukan kesalahan kembali ataupun membuat resah warga,pelaku bersedia diusir dari kampung dan bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved