Penyiksaan Tahanan

Dibantu Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati, Hisarma Divonis Cuma 8 Tahun

Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan Polrestabes Medan yang dibantu anggota kepolisian menyiksa sesama tahanan hingga tewas divonis 8 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / GITA
Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hisarma Pancamotan Manalu, penjahat yang dibantu anggota Polrestabes Medan Bripka Andi Arpino dalam menyiksa sesama tahanan bernama Hendra Syahputra sampai mati divonis cuma delapan tahun penjara.

Dalam persidangan, hakim Zufida Hanum mengatakan bahwa warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini bersalah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.  

"Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim, Kamis (14/7/2022).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan Hisarma Pancamotan Manalu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

 

Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir apakah terima atau mengajukan upaya banding.

Dalam kasus ini, Hisarma Pancamotan Manalu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Pada sidang tuntutan, JPU meminta hakim agar menjatuhi terdakwa hukuman sembilan tahun penjara.

Bongkar keterlibatan anggota Polri

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa penjaga RTP (rumah tahanan polisi) Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga disebut menjadi dalang terhadap aksi penyiksaan dan pemerasan tahanan bernama Hendra Syahputra.

Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan, yang akhirnya tewas karena disiksa sesama tahanan atas perintah Leonardo Sinaga.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN Medan terungkap, bahwa anggota Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga memerintahkan sejumlah tahanan untuk menganiaya Hendra Syahputra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved