Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Mahfud MD Sindir Penanganan Tewasnya Brigadir J, Hari Libur Masalah Pidana Boleh Ditutup-tutupi?

Penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua atau Brigadir J mendapat sorotan pemerintah.Pengungkapan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi

Editor: Salomo Tarigan
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua atau Brigadir J mendapat sorotan pemerintah.

 Pengungkapan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakkan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakkan ini.

Pasalnya, pengungkapan ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan, atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begtitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Ia melanjutkan, poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. keterangannya polisi dari waktu, ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkekankqn dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tngisan keluarga di mana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved