Kemenkumham Sumut
Pantau Layanan Bantuan Hukum OBH Terakreditasi, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Monev di Dua Lapas
Adapun tujuan monitoring dan evaluasi ini, adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum terkait kesesuaian UU No 16
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dan terverifikasi, kepada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) LAPAS Kelas IIA Pematangsiantar dan LAPAS Kelas IIB Tebing Tinggi, Kamis (14/07/22).
Kehadiran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa itu disambut Plt Kepala LAPAS Kelas IIA Pematangsiantar M Tavip, dan Kepala LAPAS Kelas IIB Tebing Tinggi Anton Setiawan.
Adapun tujuan monitoring dan evaluasi ini, adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum terkait kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Bantuan Hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum srcara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.
Oleh karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui Tim Panwasda melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, seperti Yesaya 56 Serdang Bedagai, Yesaya 56 Tebing Tinggi, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Tebing Tinggi, LBH Siantar Simalungun, LBH Perjuangan Keadilan, LBH Parsaoran Cabang Simalungun, dan Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun.
Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan, melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Hasil dari kegiatan ini akan dijadikan bahan Rapat Kinerja Organisasi Bantuan Hukum kepada Panitia Pengawas Pusat.