Brigadir J Tewas Ditembak
Peristiwa Mematikan di Rumah Dinas Kadiv Propam Dipisahkan Jadi Dua Kasus, Putri Laporkan Brigadir J
Ketika istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melaporkan perbuatan almarhum Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketika istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melaporkan perbuatan almarhum Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari Ibu Kadiv Propam.
“Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” terang Kombes Pol Budhi Herdi.
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Budhi menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut karena istri dari jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi.
Di sisi lain, Kombes Pol Budhi Herdi juga menjelaskan terkait hasil autopsi, bahwa ditemukan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar pada tubuh Brigadir J.
"Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati disampaikan bahwa ada tujuh 7 tembak masuk dan 6 luka tembak keluar, lalu ada 1 proyektil bersarang di dada," ungkap Kepala Polres Jakarta.
Dipisahkan Jadi Dua Kasus, Satu Kasus Dugaan Pelecehan dan Satu Kasus Penembakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat 2 laporan dalam kasus penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu itu.
Dua laporan tersebut kata Kapolri, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan dan percobaan pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
"Kasus pidana ada dua laporan polisi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022) yang ditayangkan dalam kanal youtube kompas TV.
Kapolri menyebut, laporan pertama percobaan pembunuhan dan kedua ancaman kekerasan terhadap perempuan. "Laporan kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini penggunaan pasal 289," ujar Kapolri.
Dua laporan ini, sebut Kapolri, sudah ditangani Polres Jakarta Selatan dan diminta untuk laporan tersebut penanganannya betul-betul ditangani sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
"Prinsip yang berlaku itu dengan sistem Scientific Crime Investigation," tegas Jendral Listyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-J-dan-Kadiv-Propam-Polri.jpg)