Brigadir J Tewas Ditembak

Keluarga Brigadir J Kini Miliki Kuasa Hukum, Tolak dengan Tegas yang Menyebut Ada Baku Tembak

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, menolak dengan tegas jika ada yang menyebutkan adanya baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunmanado/ HO
Foto Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah sepekan menjadi perhatian publik, kini keluarga Brigadir J, telah memiliki Kuasa Hukum.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J menyatakan, tidak memilik apa-apa untuk memperjuangan keadilan. Bahkan untuk ongkos ke Jakarta saja masih berpiikir. Konon apalagi memperjuangkan anaknya untuk keadilan.

Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J, memang mengutuk keras pelaku yang menewaskan anaknya tersebut.

"Saya mohon ke Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibentuk tim untuk menyelidiki ini. Biar kami orang kecil mendapat keadilan seadil-adilnya. Apalagi ini kehilangan seorang nyawa anak. Kami mohon ke Pak Presiden Jokowi dikawal kasus ini. Terutama kejanggalan-kejanggalan dari kronologis," kata Samuel, Selasa (12/7/2022) lalu.

"Masa di rumah seorang jenderal, katanya tidak ada CCTV menghadap kamar utama. Kan sudah agak lain itu. Kata yang kasih keterangan itu lantaran rumah dinas. Justru rumah dinaslah lebih banyak. Soalnya itu pakai dana negara. Tapi dibilang di rumah pribadi yang lengkap. Kejanggalan utama, satu anak kita menembak duluan katanya masa enggak kena," sambungnya.

Samuel menjelaskan bahwa dunia ini bisa saja diolah semuanya, tapi Tuhan yang tahu.

Kalau mau ke Jakarta untuk meminta kasus segera disusul tuntas juga susah. Karena untuk mengasuh makan anak saja sudah cengap-cengap. "Kami sudah setua ini masih numpang di perumahan," katanya.

Lebih lanjut, istri Samuel sempat bertanya soal tambahan saksi kunci, yaitu HP Brigadir J.

"Kata kakaknya HP adiknya ada tiga, mana. Kata penyidik tidak ada HP di TKP. Apa memang sengaja dihilangkan, enggak tahu juga," ujarnya.

"Soalnya sebelum kejadian, mamak sama abangnya masih komunikasi pas di kampung. Ada WA mereka chat-chatan ngirim foto di Danau Toba masih ketawa-ketawa. Kami sempat tanya tapi mereka (penyidik) bilang tidak ada nengok (lihat). Biarlah keajaiban keadilan dari Tuhan," pungkasnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Komaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, menolak dengan tegas jika ada yang menyebutkan adanya baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Kini Punya Kuasa Hukum

Kini, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki Kuasa Hukum, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Setelah menjadi Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak menolak dengan tegas jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan berujung tewasnya Brigadir J.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin di tayangan live kanal YouTube, Jumat (15/7/2022).

Alasan menolak, katanya, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.

Menurutnya tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang meningggal tanpa disertai bukti.

"Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak, akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi," katanya.

Kamaruddin juga menolak tegas jika disebutkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dengan masuk ke dalam kamarnya.

"Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut," katanya.

Beberapa hari belakangan ini, kata Kamaruddin ada media sosial termasuk tik tok dan sebagainya yang membuat gambar seorang wanita, berpelukan dengan seorang pria berkulit putih.

"Tetapi narasinya dikait-kaitkan dengan anak klien kami. Padahal anak klien kami tidak berkulit putih tetapi hitam manis, tinggi dan besar. Bukan kulit putih yang bolak-balik diumbar di media itu," ujarnya.

"Saya pastikan itu bukan anak klien kami. Jadi jangan dibuat narasi-narasi seolah-olah wanita itu, ada bersama-sama berpelukan dengan anak klien kami," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin ada sejumlah alasan pihak keluarga menolak jika dikatakan Brigadir J masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo melakukan pelecehan dan penodongan.

"Kami menolak kalau dikatakan brigadir J masuk ke dalam kamar majikannya atau komandannya. Sebab sepengetahuan keluarga dan sesuai penugasan, Brigadir J bukan sopir istri Kadiv Propam, tapi ajudan Kadiv Propam. Sehingga tidak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir untuk bisa masuk ke dalam rumah seorang jenderalnya, kecuali diperintah untuk itu," kata Kamaruddin.

Pertanyaannya, menurut Kamaruddin, siapa yang memerintah?

"Karena tempat ajudan dan sopir itu hanyalah di seputar pos, kemudian ke dapur kalau mau perlu minum. Tetapi ke ruang tamu rumah perwira atau komandannya atau Jenderalnya, tidak berani. Bahkan mereka itupun kerja 2 tiga tahun menjadi ajudan, melihat engsel pintu rumahnya itupun dia tidak pernah tahu," katanya.

Selain itu menurut Kamaruddin, pihaknya juga menolak narasi yang dikembangkan polisi karena TKP telah dirusak.

Kamaruddin menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.

"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.

Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut. "Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

"Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa. Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi teralalu mudah ditebak," katanya.

Dramanya itu antara lain, kata Kamaruddin adalah setelah Brigadir J meninggal datanglah penyidik Polres Jakarta Selatan.  "Lalu mereka melucuti barang bukti, kemudian mengganti decodernya CCTV tanoa izin Pak RT, diduga demikian. Kemudian menciptakan alibi, seolah-olah ada yang pergi PCR, dan sebagainya itu, diciptakan sedemkian rupa," katanya.

Kemudian kata Kamaruddin, ada pengangkutan jenazah dari rumah yang diduga tidak menggunakan ambulans, karena tidak ada tetangga yang melihat dan mendengar ambulans.

Seperti diketahui dari keterangan polisi disebutkan Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Penyebabnya karena Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di kamarnya.  Karena teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E menegur namun dibalas tembakan sehingga terjadi adu tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.

Keterangan polisi ini dianggap janggal oleh banyak pihak. Sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami kasus ini dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

LPSK Persilakan Keluarga Brigadir Yosua Ajukan Permohonan Jika Perlu Perlindungan

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan keluarga almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan, bila memerlukan perlindungan.

Pihak keluarga Brigadir Yosua mengaku sempat menjadi korban peretasan, hingga didatangi polisi, sejak buka suara soal kasus kematian Brigadir Yosua.

"Silakan saja kalau mereka hendak ajukan permohonan perlindungan, kami terbuka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Tribunnews, Jumat (15/7/2022).

Dia menerangkan, pihaknya berkomitmen membantu siapapun yang membutuhkan perlindungan.

"Siapa saja yang membutuhkan perlindungan LPSK, dapat ajukan permohonan, sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."

"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."

"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tolak Pernyataan Ada Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved