Berita Seleb
Terjawab Sudah Bukti Rezky Aditya Ayah Kekey, Wenny Ariani: No Hoax
Setelah perjalanan panjang perseteruan keduanya. Hal tersebut diketahui saat Wenny Ariani mengunggah salinan putusan di akun instagramnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait ayah biologis Kekey terjawab,
Setelah perjalanan panjang perseteruan keduanya.
Hal tersebut diketahui saat Wenny Ariani mengunggah salinan putusan di akun instagramnya.

Salinan putusan tersebut berisi kemenangan bandingnya di Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Kekey merupakan anak biologis Rezky Aditya.
Keduanya diketahui sempat berseteru lantaran Wenny Ariani mengaku bahwa dirinya memiliki anak perempuan yang merupakan anak kandung dari Rezky Aditya.
Padahal selama ini aktor tampan tersebut diketahui sudah menikah dengan aktris Citra Kirana dan dua orang anak.
Tetapi secara mendadak, wanita bernama Weny Ariani muncul dan mengaku pernah menjalin hubungan dengan Rezky hingga memiliki satu orang anak yang kerap disapa Kekey.

Menurutnya kejadian tersebut terjadi saat Rezky Aditya belum menikah dengan Citra Kirana. Hanya saja, saat itu Rezky Aditya menolak bertanggungjawab terhadap kehamilannya kala itu.
Di awal permasalahan itu muncul, Rezky Aditya pun sempat bungkam. Akan tetapi netizen banyak menyerang dan mendesak agar aktor 27 tahun itu segera buka suara dan memberikan klarifikasi.
Akhirnya setelah didesak, ia pun melakukan konferensi pers ditemani oleh istrinya kala itu. Ia pun meminta maaf dan siap melakukan tes DNA.
Jika nantinya hasil tes tersebut menunujukkan bahwa Kekey adalah darah dagingnya maka dirinya siap bertanggung jawab penuh.
Usai dirinya memberikan klarifikasi, barulah muncul putusan terbaru dari pihak pengadilan.
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani @wenny_kekey_real, Kamis (14/7/2022). Dalam unggahannya itu, tampak Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam surat dengan No. 109/PDT/2022/PT.BTN yang diterbitkan pada Rabu (13/7/2022) itu, putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 20 Mei 2022 menyatakan bahwa Rezky Aditya melakukan perbuatan melawan hukum.