KETIKA Istri Eks Gubernur Sumut Bikin Perhitungan ke Razman Nasution, Laporan KAI Berujung Pemecatan
Istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti kembali bikin perhitungan terhadap pengacara kontroversial Razman Arif Nasution.
KAI Pecat Razman
Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespons isu seputar sepak terjang anggotanya, Razman Nasution yang kerap menuai polemik di masyarakat. Diketahui, Razman memang disorot karena terlibat perseteruan dengan banyak pihak.
Lawan Razman dari kalangan pengacara, antara lain Hotman Paris Hutapea dan Farhat Abbas. Bahkan, baru-baru ini Razman memberi ultimatum kepada mantan Ketua Tim Hukum Budi Gunawan, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang agar minta maaf dalam tempo 7x24 jam.
Dari kalangan artis pun tak luput dari perseteruan Razman Nasution. Di antaranya, Uya Kuya dan Denise Chariesta.
Kontroversial Razman Nasution terus bertambah karena terlibat perseteruan dengan mantan kliennya sendiri. Bahkan ada yang berujung laporan polisi dan gugatan di pengadilan.
Adapun klien-klien yang jadi lawan Razman Nasution, yakni Richard Lee, Iqlima Kim, Evi Susanti yang merupakan istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo, Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour, dan Syamsul Chaniago.
Perilaku Razman Nasution dianggap menciderai organisasi KAI dan profesi advokat. Karena itulah, KAI menjatuhkan sanksi pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Razman Nasution.
Tak tanggung-tanggung, pemecatan Razman Nasution didukung DPD KAI se-Indonesia. Bahkan perwakilan DPD datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno yang digelar DPP KAI dan berujung pemecatan Razman Nasution.
Selain pemecatan dari pengurus, Razman Nasution juga didepak dari keanggotaan KAI. "Pemecatan ini diputuskan secara bulat dalam rapat pleno KAI," kata Vice President KAI Bidang Hukum, Petrus Bala Pattyona, didampingi pengurus KAI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut Petrus Bala Pattyona menandaskan KAI telah mencabut SK Razman Nasution. "Sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat karena dia menjadi advokat melalui kongres advokat Indonesia," kata Petrus.
"Setelah diteliti data-datanya disimpulkan SK-nya harus dicabut," lanjutnya.
Di samping itu Petrus Bala menegaskan Razman Nasution dipecat secara tidak hormat. Namun, Petrus menyebutkan alasan lain pemecatan tidak akan dibuka ke publik karena bersifat internal.
"Banyak alasan yang tidak akan kami buka. Intinya teman-teman pasti paham, mengapa SK-nya dicabut dan dipecat tidak hormat," tutur Petrus.
"Ya apakah dia mau pindah organisasi urusan dia, tapi proses dia menjadi Advokat melalui Kongres Advokat Indonesia dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik menambahkan pihaknya tidak mau hanya gara-gara satu orang akan berdampak negatif terhadap organisasi.