KETIKA Istri Eks Gubernur Sumut Bikin Perhitungan ke Razman Nasution, Laporan KAI Berujung Pemecatan

Istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti kembali bikin perhitungan terhadap pengacara kontroversial Razman Arif Nasution.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar video pengacara Razman Arif Nasution ditayangkan di acara podcast Uya Kuya yang menghadirkan Evi Susanti, istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Evi Susanti telah melaporkan Razman Nasution ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Polda Metro Jaya. 

"Karena itu, tadi bulat seluruh DPD se-Indonesia dan DPP memutuskan (Razman Nasution) dipecat dengan tidak hormat," ujar Abdul Malik.

Surat Pengunduran Diri

Sementara itu, Razman Nasution menyebut dirinya mengundurkan diri sebagai anggota dan wakil presiden dari KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis pada Rabu (13/7/2022).

"DR. RAN memberikan jawaban lugas, tegas, cerdas namun smooth terkait beredarnya berita atau informasi seolah DR. RAN dipecat oleh DPP KAI Pimpinan sdri Siti Jamaliah Lubis, SH dan sdh dicabut keanggotaannya sehingga tidak bisa "BERACARA LAGI...???"," tulis Razman Nasution.

"Maka melalui postingan ini DR RAN menyatakan berita tersebut TIDAK BENAR alias HOAX karena sejak tanggal 13 Juli 2022 DR RAN sdh mengirimkan Surat Pengunduran diri sebagai Vice Presiden dan juga sebagai Anggota KAI Pimpinan sdri Siti Jamaliah Lubis, SH," lanjutnya.

Lebih lanjut Razman menjelaskan kini dirinya telah bergabung di organisasi KAI (ORI) pimpinan Tjoetjoe Sandjaja.

Razman berujar telah resmi bergabung dalam organisasi tersebut pada Kamis (14/7/2022).

"Pertanggal 14 Juli 2022, DR. RAN sudah resmi bergabung sebagai Anggota KAI (ORI) Pimpinan Bapak Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA dan secara jujur DR. RAN mengakui bhw begitu bergabung di KAI (ORI) Pimpinan Bapak Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA," kata Razman Nasution.

Terkait surat pengunduran diri yang diberikan Razman Nasution, Petrus Bala menjelaskan, surat tersebut diberikan Razman karena sudah tahu agenda rapat pleno yang digelar adalah pemecatan.

"Dia boleh katakan mengundurkan diri, tapi perbuatan dia selama menjadi bagian KAI tidak dapat dihapuskan," kata dia.

"Begitu banyak pengaduan masyarakat tentang cara kerja dia (Razman) yang menyangkut profesi advokat," imbuhnya. (tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved