Kumpulan Doa

Sambut Tahun Baru Islam 1444 H, Berikut Amalan Doa Akhir dan Awal Tahun Menjelang 1 Muharam

Umat Islam seluruh dunia bersiap menyambut tahun baru Islam. Tinggal hitungan hari, umat islam akan merayakan

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
berdoa istimewa 

Makna di Balik Bulan Muharam, Bulan Pertama Tahun Baru Islam

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa muharam itu memiliki maknanya sendiri.

Terdapat 12 bulan dalam sistem penanggalan Islam yang juga tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 36:

Artinya: "sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.

Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.

Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa."

Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa muharam itu asalnya segala yang diharamkan itu hukumnya haram.

Demikian diungkapkannya dalam video di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 16 September 2019.

"Mencuri itu Muharam, diharamkan. Mabuk juga muharram, diharamkan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Curhat ke Komnas Perempuan, Terjawab Isu Kekerasan Seksual

Artinya, dalam bulan Al-Muharam terdapat amalan-amalan yang dilarang oleh Allah SWT.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa terdapat makanan-makanan yang juga diharamkan dan tidak boleh dimakan.

"Babi misalnya, itu muharam atau diharamkan," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa muharram ini bisa diartikan sebagai suatu perbuatan, sedangkan hukumnya dinamakan dengan haram.

"Jadi hukum itu bernama haram, sedangkan perbuatannya dinamakan muharram," kata Ustaz Adi Hidayat.

Lalu berselisih dan mencela itu termasuk muharam, dan dalam Islam dilarang.

"Mencuri, berzina, dan mabuk itu muharam, hukumnya disebut haram," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Contoh lainnya seperti berjudi yang memiliki hukum haram, dan perbuatannya disebut muharam.

(*/Tribun-Medan.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved