Berita Nasional
WhatsApp, Google dan Beberapa Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Sebab hingga kini belum terdaftar dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dann Informatika (Kominfo) RI.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah platform digital asing yang populer pemakainnya di Indonesia terancam diblokir oleh pemerintah.
Sebab hingga kini belum terdaftar dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dann Informatika (Kominfo) RI.
Adapun beberapa platform digital asing di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.
Baca juga: CARA Menggunakan Social Spy WhatsApp, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
Kominfo memberi batas waktu kepada platform digital tersebut untuk segera mendaftar atau melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Jika tidak maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menkominfo Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.
Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: