ALASAN Kapolri Jendral Listyo Sigit Akhirnya Putuskan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Kasus tewasnya Brigadir J terus bergulir dan masih menyisakan misteri. Terbaru, Kapolri
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tewasnya Brigadir J terus bergulir dan masih menyisakan misteri.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribrata)
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.
Baca juga: Pantas Dulu Putri Delina Minta Sule Jangan Peristri Wanita Jauh Lebih Muda, Kini Disebut Biang Kerok
Baca juga: Ngerinya Lingkar Iblis, Cinta Gila ke Janda LC Karaoke Kandas, Pria Ini Tikami Korban di Room
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
Baca juga: Terkuak Rahasia Besar Sule di Tangan Nathalie Holscher, Pantas Ayah Putdel Bisa Tak Berkutik
"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca juga: Baca Al Fatihah Seperti Ini Saat Sholat Tidak Dibolehkan, Ibadah Bisa Tidak Sah dan Sia-sia
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.
Kemudian, Kamaruddin meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.
"Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator," tutur Kamaruddin.
Lebih jauh, Kamaruddin meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita.
Baca juga: TERKUAK Kondisi Hancur Sule Digugat Cerai Nathalie, Kini Drop Dibelenggu Rasa Rindu Adzam
Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu dilakukan penyitaan.
Jenderal Bintang Dua Termuda
Dikutip dari Tribunewswiki, Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994.
Ferdy Sambo berasal dari Barru, Sulawesi Selatan.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Josua Hutabarat (HO)
Jenderal bintang dua ini lahir pada Februari 1973 atau saat ini berusia 49 tahun,
Ia merupakan jenderal bintang dua termuda.
Sepanjang kariernya, ia banyak berpengalaman di bidang reserse.
Berbagai posisi pernah dipegang Ferdy Sambo.
Mulai dari Kapolres hingga Direktur Tindak Pidana Umum.
Ia pernah dua kali menjadi Kapolres yakni Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kapolres Brebes pada 2013.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.
Lalu, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016 dan Koordinator Spripim Kapolri.
Sejumlah kasus pernah ditangani oleh Ferdy Sambo.
Di antaranya ia pernah mengungkap kasus prostitusi berkedok LC Karaoke di Tangerang Selatan.
Ferdy Sambo juga menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri pada November 2020.
Dengan demikian, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekira setahun 7 bulan.
Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis menunjuk Ferdy Sambo untuk mengisi posisi Kadiv Propam.
Di mana setelah posisi tersebut kosong usai Kadiv Propam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono meninggal pada 30 Oktober 2020.
Penunjukan itu kemudian membuat pangkat Ferdy Sambo naik dari Brigjen atau bintang satu menjadi Irjen atau bintang dua.
Ferdy Sambo pun tercatat sebagai jenderal bintang dua termuda.
Riwayat jabatan Ferdy Sambo:
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab (Katim khusus anti bandit) Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadivpropam Polri (2020)
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Bangkapos.com dengan judul Kapolri Putuskan Menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Inilah Alasannya