Berita Seleb

Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Santai Tak Penuhi Dua Kali Panggilan Polisi, Masih Membantah?

Artis kontroversial Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Instagram
Nikita Mirzani. Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik.  

TRIBUN-MEDAN.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik. 

Polda Banten telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada artis yang sering dipanggil dengan sebutan Nyai ini. 

Namun, nampaknya Nikita tak mempedulikan dua panggilan yang dikirimkan oleh Polda Banten. 

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Surat panggilan atas status Nikita Mirzani tersangka dikirim sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022.

Namun nekatnya, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dulu dan sekarang. Kini Sangarnya Minta Ampun Sampai Disebut Ratu Huru-hara, Nikita Mirzani Ternyata Primadona Sejak di Pesantren hingga Sering Rangking di Sekolah: Bening Banget!
Nikita Mirzani dulu dan sekarang. Kini Sangarnya Minta Ampun Sampai Disebut Ratu Huru-hara, Nikita Mirzani Ternyata Primadona Sejak di Pesantren hingga Sering Rangking di Sekolah: Bening Banget! (Kolase via Tribunnews.com/IST)

Nikita Mirzani Bantah Disebut Tersangka

Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved