Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Bersuara Dicopot Kapolri Jendral Sigit, Kini Nonaktif Kadiv Propam

Dia melalui kuasa hukumnya buka suara terkait penonaktifan dirinya. Ia menilai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Editor: Dedy Kurniawan
INTERNET
Kolase foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com --Irjen Pol Ferdy Sambo beraksi usai dinonaktifkan dari Propam Polri.

Dia melalui kuasa hukumnya buka suara terkait penonaktifan dirinya. Ia menilai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang terbaik untuk saat ini.

Irjen Pol Ferdy Sambo menghormati dan legowo atas keputusan dirinya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal saat Pulang Jemput Anak dari Sekolah

Baca juga: TERKUAK Kondisi Hancur Sule Digugat Cerai Nathalie, Kini Drop Dibelenggu Rasa Rindu Adzam


Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pengacara keluarga Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya menghormati keputusan Kapolri itu.

Kolase foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo
Kolase foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (INTERNET)

 
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).

Baca juga: BEBAS Terjerat Kasus Prostitusi, Artis Ini Jatuh Miskin Tinggal di Kosan, Harta Habis Diperas Lawyer

Baca juga: Baru 3 Bulan Nikah Sudah Melahirkan, Pasangan Artis Ini Berani Jujur Mengaku Itu Kesalahan

Arman juga menyampaikan, Sambo menerima dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Dia melanjutkan, Sambo menilai itu adalah keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini.

Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembaki, Baru Terungkap Kondisi Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo & Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri Soal Kasus Penembakan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri demi menjaga obyektivitas dan transparansi penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, posisi Kadiv Propam kini diisi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gatot ditunjuk usai Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. "Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan tugas dari Divisi Propam kini dijalankan oleh Komjen Gatot untuk sementara. "Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," imbuh dia.

Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan)
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan) (HO)


 

Brigadir J diduga meninggal setelah diduga terlibat aksi saling tembak. Dugaan baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Disebutkan Polri, Brigadir J yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, PC, diduga baku tembak dengan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Sripoku.com dengan judul REAKSI Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Legowo

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved