Lapas Panyabungan
Upaya Penanggulangan Covid-19, Lapas Panyabungan Kembali Keluarkan WBP yang Dapat Program Asimilasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembali keluarkan 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat
TRIBUN-MEDAN.com, PANYABUNGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembali keluarkan 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk mendapat program Asimilasi di rumah sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19, Selasa (19/7/2022).
Program Asimilasi dirumah kembali diperpanjang beberapa waktu lalu, hal ini tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narpidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH. -73. PK. 05.09 TAHUN 2022 tentang penyesuaian jangka asimilasi di rumah.
Sebanyak 8 (delapan) orang ini dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapat program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora menegaskan agar jangan sampai melakukan pelanggaran hukum selama menjalani asimilasi di rumah.
"Tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada diluar dan jangan melakukan pelanggaran hukum lagi, untuk proses selanjutnya kita akan ajukan yang program integrasi," pungkas Kalapas.