Berita Medan
Hakim Sentil Soal Mafia Pajak di Sumut: Ini Ibarat Fenomena Gunung Es
Hakim Khamozàro Waruwu pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong'
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Majelis Hakim Khamozàro Waruwu mencecar Adi Syahputra selaku Direktur perusahaan swasta saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/7/2022).
Sidang lanjutan perkara perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) itu pun sempat memanas saat hakim mempertanyakan hubungan antara saksi Adi dan terdakwa.
"Saudara sudah 15 tahun menjadi Direktur, jadi saudara bukan pemain baru dalam pembayaran pajak, selama saudara menjadi direktur sudah berapa kali saudara membayar pajak kepada negara dari kegiataan perusahaan saudara," tanya hakim.
Menjawab hal tersebut, saksi Adi mengaku membayar pajak setiap tahunnya.
Namun saat ditanya hakim bagaimana prosedur Adi membayar pajak, Adi tampak gugup dan menjawab berbelit.
"Aneh ini, saudara memerintahkan orang untuk membeli faktur pajak, gak pernah terjadi seperti itu, artinya apa? harusnya penuntut umum memberikan P-19 kepada penyidik pajak bahwa ini tidak pemain tunggal ini penuntut umum, ada gak P-19 nya penuntut umum? Saya mau lihat apa catatan yang saudara berikan ke penyidik pajak?," cecar hakim ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison.
Namun JPU menjawab tidak membawa catatan tersebut, hingga majelis hakim memerintahkan untuk membawanya di persidangan berikutnya.
"Nanti sidang berikutnya bawa, karena saya duga ini bukan pemain tunggal terdakwa Jhon, ini mafia yang bermain. Bukan soal angka, tapi cara-caranya dalam merugikan negara dan ini bukan hanya bisa kena undang-undang pajak, tapi bisa ke tipikor," ucap hakim.
JPU dari Kejati Sumut lantas memimpali, penyidik pada Kantor Pajak sampai sejauh ini sebagai saksi.
"Saksi ini diwajibkan melunasi utang pajaknya," terang Edison.
"Tapi faktanya sampai sekarang belum dilunasi kan?" timpal hakim ketua.
Hakim Khamozàro Waruwu pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong' yang didakwakan kepada Jhon Jerry.
"Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak tidak sebenarnya dijadikan penyidik sebagai tersangka. Ada kesan tebang pilih.
Terus saksi ini kok gak ikut diproses? Saya menduga jangan-jangan perkara ini ibarat fenomena gunung es. Yang terlihat bagian atasnya saja. Kita mau menggali perkara ini," ucap hakim.
Usai memeriksa para saksi, lantas Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Terdakwa Jhon Jerry telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT AP dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.
Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.
"Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa," ujar JPU.
Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT AP dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT AP mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.
"Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata JPU.
Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.
Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kedua, Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Adi-Syahputra-selaku-Direktur-PT-Andhika-Pratama-Jaya-Abadi-APJA.jpg)