Polres Padangsidimpuan

Hendak Jual Tiga Bal Ganja, Pria Ini Diamankan Timsus Polres Padangsidimpuan

Pelaku kejahatan narkotika ARH diamanakan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.Tidak menunggu lama, Teamsus langsung melakukan Lidik dan ternyata tepat

Editor: Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dari Kota Padangsidimpuan tidak hanya Slogan, itu dibuktikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Swi Prasetyo Wibowo SIK lewat Teamsus yang dibentuk hingga 9 Team.

Perburuan terhadap para pelaku Penyalahguna Narkoba terus dilakukan dan pada hari Senin (18/07/2022) sekira pukul 17.00 wib, Teamsus yang dipimpin BRIPKA BUHIT DIKO NAINGGOLAN bersama BRIPKA BOBY SEMBIRING dan BRIPDA BREMATA BARUS mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di simpang Abdi Negara.

Tidak menunggu lama, Teamsus langsung melakukan Lidik dan ternyata tepat seperti informasi yang disampaikan, terpantau seorang laki-laki sambil memegang tas yang di curigai, berdiri tepat di samping sp.motor Honda Vario warna hitam di Jln. Wiliam Iskandar Kel. Sadabuan Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di simpang Abdi Negara.

Team langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial ARH dan ditemukan dari tersangka 1 (satu) buah tas warna hitam dan setelah dibuka tas tersebut ditemukan 3 (tiga) Ball yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja.

Team selanjutnya mempertanyakan kepada tersangka ARH dimana lagi ganja tersebut disimpan, tersangka mengatakan hanya itu saja lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam.

Lebih lanjut, Teamsus membawa tersangka ARH bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan dan setelah dilakukan penimbangan di Sat Resnarkoba diketahui barang bukti sebanyak 3 (Tiga) ball yang berisi diduga keras narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 2.870,30 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh koma tiga nol) gram, berikut 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah kunci sp.motor dan 1 (satu) unit sp.motor merk Honda Vario warna hitam. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved