Polres Siolga

Kapolres Sibolga Hadiri  dan Dukung Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Sibolga

-Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK menghadiri peresmian rumah restrorative justice Kejaksaan Negeri Sibolga Rabu (20/7/2022) di kantor Kel

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
-Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK menghadiri peresmian rumah restrorative justice Kejaksaan Negeri Sibolga Rabu (20/7/2022) di kantor Kelurahan Simaremare Sibolga jalan Nusa Indah Sibolga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOGLA -Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK menghadiri peresmian rumah restrorative justice Kejaksaan Negeri Sibolga Rabu (20/7/2022) di kantor Kelurahan Simaremare Sibolga jalan Nusa Indah Sibolga.


Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga bersama dengan Forkopimda kota Sibolga mengikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka Peresmian Rumah Restorative Justice serentak se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang langsung diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bpk Edyward Kaban, SH, MH dan dilanjutkan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sibolga di Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
dalam zoom meeting itu, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH Menyapa beberapa Jajaran Kejaksaan se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 

Edyward Kaban, SH, MH dalamsambutanyya menyampaikan, Peresmian Rumah Restorative Justice serentak se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun yang jatuh pada 22 Juli 2022.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice serentak se wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta Kepada Jajaran Kejaksaan se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk Rumah Restorative Justice di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum nya masing-masing,"ujarnya.


Kata Kaban ,Peresmian Rumah Restorative Justice se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilaksanakan secara serentak se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi terobosan yang tepat untuk memecahkan masalah ditengah masyarakat sebelum penyelesaian secara pidana.


"Kepada seluruh Kejari se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu untuk menentukan penghentian tuntutan secara Restorative, dan berharap dukungan penuh terhadap Forkopimda dgn adanya langkah - langkah penyelesaian permasalahan dimasyarakat melalui Restorative Justice. Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,"ujar Kaban. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved