Kejanggalan Kematian Brigadir J
Sosok Jenderal Hendra Kurniawan, Diduga Tak Izinkan Keluarga Lihat Jenazah Brigadir J dalam Peti!
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak keluarga sebelumnya mengaku sempat tak diizinkan melihat Brigadir J di dalam peti oleh pihak kepolisian saat serah terima jenazah.
Terungkap ada sosok polisi bernama Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melarangnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan.
Diungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan turut serta dalam mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah duka di Jambi.
Saat sampai di rumah duka, Karopaminal Divisi Propam Polri itu melakukan tekanan terhadap pihak keluarga yang berupaya membuka peti jenazah.
Hendra Kurniawan saat itu tak mengizinkan keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J.
Johnson menerangkan, hal ini membuat keluarga mendesak agar Hendra dicopot dari jabatannya seperti Irjen Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Sosok Brigjen Hendra Kurniawan merupakan personal polisi jebolan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Ia menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 lalu.
Saat itu, dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Selama berkarier di kepolisian, sejumlah jabatan telah ia emban.
Di antaranya Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri , Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Prpam Polri , dan Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Hingga terakhir ini Hendra menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Dalam tugasnya, Hendra pernah ditunjuk sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Saat itu, ia memimpin untuk anggota yang berjumlah 30 orang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)