Pemusnahan Narkoba
BNNP Sumut Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu Dari Lima Pelaku
BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan medio Juni hingga Juli 2022
BNNP Sumut Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu dari Lima Pelaku
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sejumlah pejabat BNNP Sumut bersama kepolisian, TNI dan kejaksaan memusnahkan 69 Kg sabu beserta 59.053 butir pil ekstasi hasil tangkapan.
Dalam proses pemusnahan ini, petugas BNNP Sumut menggunakan mesin incenerator untuk membakar semua barang bukti.
Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, pengungkapan narkoba ini dilakukan dari bulan Juni hingga Juli 2022.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang tersangka berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).
Awalnya, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa (21/6/2022) silam.
"Dari lokasi ini di dapat barang bukti ekstasi dan sabu. Sabu sebanyak 29 kilogram dan ekstasi 59.053 butir," kata Toga saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Lalu, ia mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang tersangka lagi berinisial HH (36), AS (36) dan A (41), pada Rabu (6/7/2022) lalu.
"Di sini di dapat barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu. Satu pelaku berinisial A merupakan warga Aceh," sebutnya.
Toga menuturkan, total yang diamankan petugas ada 69 kilogram sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Dikatakannya, barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan oleh petugas di halaman kantor BNNP Sumut.
"Yang kita musnahkan kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan ada sebanyak satu kilogram. Jadi yang dimusnahkan 68 kilogram sabu dan 58,053 butir ekstasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kepada para pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat dua, subsider pasal 112 ayat dua, junto pasal 132, Undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009.
"Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)