Brigadir J Tewas Ditembak
Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya sebelum Ditembak Mati, Kompolnas: Autopsi Ulang Akan Dilaksanakan
Kompolnas tegaskan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan. Dengan adanya autopsi ulang
TRIBUN-MEDAN.COM - Kompolnas tegaskan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan. Dengan adanya rencana autopsi ulang, mengartikan permohonan pihak keluarga telah disetujui pihak kepolisian.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.
"Tindak lanjutnya adalah karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Benny Mamoto menuturkan nantinya autopsi ulang bakal melibatkan kedokteran forensik independen.
Pihaknya membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang. "Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Inilah bentuk transparansi yang dilakukan," jelas Benny dikutip dari Tribunnews.com.
Di sisi lain, Benny tidak menjelaskan secara rinci perihal waktu ekshumasi terhadap Brigadir J. Dia bilang, proses pembongkaran kembali kuburan Brigadir J bakal dilakukan tak lama lagi.
"Belum ini akan diatur waktunya yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama. Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya. Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.
"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak. Ia menduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.
"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan iauaranya untuk membentuk tim independen tersebut.
Adapun tim tersebut berisikan dari berbagai pihak terkait. "Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya menolak dan meragukan autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu menghasilkan autopsi yang lebih kredibel.
"Soal biaya sekiranya negara republik ini pemerintah tidak ada anggaran saya bersedia menanggung biaya untuk keadilan," ujarnya.
Pengacara Menduga Leher Brigadir J Dijerat Sebelum Ditembak
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengklaim telah menemukan bukti baru terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Adapun bukti baru itu tidak lain dugaan Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum ditembak pistol.
Dugaan penganiayaan itu terlihat dari barang bukti foto jenazah Brigadir J. "Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J. Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak. Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Polri berencana akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir J. Otopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J.
Akan segera lakukan otopsi ulang sebelum mayat membusuk
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, surat permintaan otopsi ulang Brigadir J dari keluarganya telah diterima oleh Bareskrim.
"Kita sudah menerima suratnya secara resmi. Tentunya akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk juga akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri," kata Andi dalam live streaming Kompas TV, Rabu (20/7).
Koordinasu soal otopsi ulang Brigadir J akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga Komnas HAM. Hal ini untuk menjamin bahwa proses otopsi ulang bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang valid.
Kapan pelaksanaan ekshumasi, Andi menegaskan akan dilakukan secepatnya. "Secepat mungkin karena kita juga mengantisipasi terjadinya pembusukan terhadap mayat," ujarnya mantan Dirkrimum Polda Sumut ini.
Selain itu, Kepolisian RI juga mendapatkan bukti baru berupa CCTV lokasi kejadian. Saat ini CCTV sedang diproses di laboratorium forensik.
"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Tentu ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau metadata daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penemuan CCTV tersebut akan mengungkapkan secara jelas tentang konstruksi kasus tersebut. CCTV tersebut kini sedang didalami oleh Timsus.
"Nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Timsus telah selesai. Jadi dia tidak sepotong-potong. Kita akan sampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri," papar Dedi.
Siapa Brigjen Pol Andi Rian Djajadi?
Penelusuran Tribunnews.com, pria berdarah Bugis ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.
Ia juga pernah mengemban jabatan penting di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Posisi tersebut yakni Kasat Res Narkoba Poltabes Medan, Kapolres Tebingtinggi, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
Kemudian Andi Rian juga pernah mengemban tugas sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri dan Dirkrimum Polda Sumut.
Andi Rian dimutasi ke Mabes Polri di masa Kapolri Jenderal Idham Azis, pada Selasa (17/11/2020).
Mutasi itu tertuang di dalam surat telegram rahasia nomor ST/3233/XI/KEP 2020 yang diteken As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan tertanggal 16 November 2020.
Ia awalnya menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri yang sebelumnya dijabat Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam mutasi berikutnya, Ferdy Sambo diangkat menjabat Kadiv Propam Polri.
Brigjen Andi Rian pun dipercayakan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Jabatan itu sebelumnya dijabat Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Kini, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri.
Apakah Andi Rian akan kembali menggantikan posisi Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri?
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)