Berita Seleb
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra
Setelah dua kali surat panggilan, polisi telah melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah dua kali surat panggilan, polisi diduga telah melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dito Mahendra.
Sebuah video diduga polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani viral di media sosial, Kamis (21/7/2022).
Dikutip dari wartakota.tribunnnews.com, Nikita Mirzani dijemput saat berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani terlihat bersama Arkana, anak dari pernikahannya dengan Dipo Latief.
Pada video itu terlihat anak Nikita Mirzani menangis histeris melihat ibunya dibawa sejumlah pria yang diduga petugas kepolisian.
Lengan tangan Nikita Mirzani tampak digandeng seorang wanita berkerudung dan dikelilingi beberapa laki-laki.
Nikita Mirzani segera menaiki mobil hitam.
Video penjemputan Nikita Mirzani itu diunggah pengacara Ramdan Alamsyah. "Semoga cepat beres urusannya," tulis Ramdan Alamsyah.
Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani, membenarkan jika janda tiga anak itu dibawa ke Polresta Serang Kota, Banten.
"Benar," kata Fitri Salhuteru.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota menyita satu iPad dan akun Instagram Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani berurusan dengan polisi setelah diduga mencemarkan nama Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan itu diadukan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka.
"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi.
Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Gua engga tahu. Jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik)," ungkapnya.
"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani.
(*)
Artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com
