Kejanggalan Kematian Brigadir J

Polri Akhirnya Setujui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Janji Libatkan Pihak Luar dan Hasil Akurat!

“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” tegas dia.

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Polri setuju untuk melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diputuskan usai pihak Polri melakukan pertemuan Polri, kuasa hukum keluarga dan Kompolnas untuk gelar perkara awal kasus Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.

Ia memastikan autopsi ulang terhadap Brigadir J segera dilakukan dan akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri.

“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” tegas dia.

Andi menegaskan bahwa proses otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi.

Polri juga akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.

“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.

(*/tribunmedan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved