Berita Nasional
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Diteror Usai Laporkan Pengunggah Meme Patung Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo minta perlindungan ke LPSK karena dapat teror usai melapor kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro.
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Telematika Roy Suryo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).
Kedatangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bertujuan untuk meminta perlindungan ke LPSK.
Roy Suryo berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme patung stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Dilaporkan Atas Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan
"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.
Roy Suryo mengaku meminta perlindungan ke LPSK lantaran mendapat teror usai melapor kasus unggahan meme stupa Patung Sang Buddha mirip wajah Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Ia pun hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo telah memberikan bukti-bukti teror yang ia terima ke LPSK.
"Jadi bukti-buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non-teknis," kata dia.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebutkan bahwa Roy adalah pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
Baca juga: INILAH Kasus yang Menjerat Roy Suryo, Kini Telah Dinaikkan oleh Polda Metro Jaya
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporkan Akun Pengunggah Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK