Lapas Narkotika Pematangsiantar
Sidak Blok Hunian WBP, Berikut Hasil Temuan Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali melakukan penggeledahan insidentil di blok hunian WBP
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali melakukan penggeledahan insidentil di blok hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pada malam sekitar pukul 21.00 Wib, Rabu (20/7/2022).
Penggeledahan ini dimaksudkan untuk membersihkan penggunaan alat-alat terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 (tiga) jam tersebut, dikomandoi langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Sopian, A.Md.I.P., S.H., M.H.
Beliau beserta pejabat struktural dan staf pengamanan, menggeledah blok hunian Sahardjo, Pattimura dan Kartini yang ada di dalam lapas tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa alat yang dilarang, diantaranya stop kontak 11 (sebelas) unit, kabel listrik, charger handphone 15 (lima belas) unit, kipas 2 (dua) unit, mancis 20 (dua puluh) unit, kompor listrik 1 (satu) unit, pisau rakitan 8 (delapan) buah, pisau cutter 3 (tiga) buah, gunting 4 (empat) buah, sendok besi 29 (dua puluh sembilan) buah, power bank 3 (tiga) unit, handphone 2 (dua) unit, router wifi 4 (empat) unit, dan headset 14 (empat belas) unit.
“Semua barang terlarang harus disita, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Kalapas pada saat apel petugas.
Hingga penggeledahan berakhir, petugas tidak menemukan narkoba. Penggeledahan berlangsung aman dan terkendali. Semua barang terlarang yang ditemukan, dibuatkan berita acaranya, kemudian dimusnahkan.