Berita Nasional

Belum Terdaftar di PSE, Kominfo RI Beri Sanksi Tahap Pertama Bagi Platform Digital

Kominfo RI akan menerapkan sanksi tahap pertama, yakni berupa surat teguran bagi platform yang belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE)

Meson Digital
Ilustrasi - Kominfo RI memberikan sanksi berupa surat teguran bagi platform digital yang belum terdaftar di PSE. 

"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal," tutup Dirjen Semuel.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6.690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.

Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved