Birgadir J Tewas Ditembak
Tersebar Panduan Adc-Ajudan Kadiv Propam, Irjen Napoleon Soroti Pemilik Senjata Glock 17
Kepolisian RI menemukan rekaman closed circuit television (CCTV) baru yang terkait dengan misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perkembangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini terungkap rekaman closed circuit television (CCTV) terkait kematian Brigadir J yang awalnya disebut-sebut hilang dan rusak oleh polisi ternyata sudah ditemukan dan kini disimpan oleh penyidik.
Selain itu, tersebar juga di media sosial panduan Adc Kadiv Propam. Namun, belum ada klarifikasi resmi dari Polri terkait panduan adc (ajudan) yang ramai dibagikan warganet tersebut.
Terkait soal CCTV, ternyata disita dari sepanjang jalan rumah Irjen Ferdy Sambo. Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menuturkan bahwa rekaman CCTV tersebut disita dari sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak lain rumah Irjen Sambo.
"Di sekitar TKP, di sepanjang jalan sekitar TKP," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Namun begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait isi rekaman CCTV tersebut. Menurutnya, rekaman CCTV tersebut masih sedang diperiksa laboratorium forensik (Labfor).
"Saat ini sedang diperiksa labfor sesuai yang disampaikan DirPidum semalam. Tapi jangan detail karena masih di labfor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menemukan rekaman closed circuit television (CCTV) baru yang terkait dengan misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: SOSOK Brigjen Andi Rian, Kini Muncul Menyelidiki Kasus Brigadir J, Ini Sepak Terjangnya dari Sumut
Menurutnya, rekaman CCTV itu didapatkan dari sejumlah sumber yang dirahasiakan.
"Beberapa bukti baru CCTV, nah ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi di Mabe Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menuturkan bahwa rekaman CCTV itu juga kini masih diteliti oleh tim laboratorium forensik. Sebab, masih perlu ada yang disinkronisasikan terkait rekaman tersebut.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Ketika disinggung isi rekaman CCTV itu, Andi Rian mengaku enggan untuk menjawabnya.
Dia bilang, rekaman CCTV itu masih dirahasiakan lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana. Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.

Panduan adc ajudan Kadiv Propam tersebar di media sosial. Namun panduan ini belum terkonfirmasi ke mabes polri. (Babe@Layalia)
Siapa Pemilik Senjata Glock 17?
Terkait kejanggalan senjata jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E menembak Brigadir J menarik perhatian Irjen Napoleon Bonaparte. Pasalnya, senjata jenis Glock 17 janggal digunakan polisi selevel Bharada.
Bonaparte mengomentari soal senjata jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E saat menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.
Menurutnya, senjata api nomor dan pemiliknya. Karena itu, senjata api tidak boleh dititip ke orang lain.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Napoleon menuturkan, untuk mendapatkan senjata api anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti secara psikologi tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," ujarnya.
Napoleon menenangkan, penggunaan senjata api juga tergantung pangkat dari setiap anggota Polri.
"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tau untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," ungkapnya.
Sementara, terkait senjata Glock-17 yang digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa. (Terkait kepemilikan Glock-17) bukan hak saya untuk menjawab karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan jenis senjata yang dipakai oleh dua anggota polisi saat baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Budi mengatakan dalam kejadian tersebut kedua anggota polisi yang saling baku tembak itu menggunakan senjata jenis Glock 17 dan HS.
“(Bharada E) menggunakan Glock 17 magasen 17 butir peluru, Brigadir J 16 peluru magazin dan senjata jenis HS,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
(*Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)