Lapas Binjai

Lapas Binjai Terima Mobil Ambulance Dari Kemenkumham RI, Plh Kalapas: Guna Menjamin Kesehatan WBP

Plh Kalapas Kelas IIA Binjai Syamsinar Simatupang mengucapkan terimahkasih kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima satu unit Mobil Ambulance dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima satu unit Mobil Ambulance dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bantuan ambulance tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.

Penerimaan ini dihadiri oleh Plh Kalapas Syamsinar Simatupang, Kasi Binadik, Dat Menda Tarigan, Kaur Umum, Roos Hartati, Kasubsi Registrasi, Sudarno Nasution, serta staf JFT dan JFU, Jumat (22/07/2022).

Sebelum diterima, pihaknya terlebih melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan, sebagaimana yang tertera pada lembaran petunjuk spesifikasi barang.

Bantuan ambulance yang diterima kali ini, memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan.

Seperti, tabung oksigen, peralatan emergency, landasan tandu dilengkapi dengan tempat Scoop Stretcher.

Kemudian, tabung pemadam kebakaran kapasitas 1kg, lantai dari Plywood dilapis dengan vinil, dan perlengkapan medis lainnya, yang tentunya dapat membantu petugas dalam upaya memberikan pertolongan pertama.

Plh Kalapas Kelas IIA Binjai Syamsinar Simatupang mengucapkan terimahkasih kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dengan adnya Ambulance ini, kata dia dapat mewujudkan hak warga binaan dalam mendapatkan kesehatan saat berada di dalam Lapas.

"Diterimanya ambulan ini, akan mempermudah dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak bagi WBP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 TAHUN 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata dia.

Ia juga meminta kepada jajaran, agar dapat merawat mobil Ambulance ini.

Hal senada juga disampaikan Kasi BinadikDat Menda Tarigan, kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H. Laoly, Sekjen Kemenkumham RI, Dirjenpas, Divisi Permasyarakatan Sumut atas bantuan mobil Ambulance tersebut.

"Semoga armada tersebut menjadi kendaraan bagi petugas pemasyarakatan untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan," katanya.

 

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved