BERITA Populer Hari Ini

BERITA Populer Hari Ini, Anggota Geng Motor Jatuh Tabrak Becak hingga Pekerjaan Suami Dewi Perssik

Dua dari puluhan anggota komplotan geng motor jatuh tabrak becak setelah dikejar-kejar polisi.

Tribun Medan/Alfiansyah
kedua anggota geng motor tersebut yakni Muhammad Wahyu (20) warga Desa Klambir Dusun 4 Titi Payung dan Yogya Pratama (18) warga Jalan Sidorame Timur, Desa Kelumpang. 

Anggota Geng Motor Jatuh Tabrak Becak Dikejar Polisi, Pasang Wajah Memelas saat Ditangkap

kedua anggota geng motor tersebut yakni Muhammad Wahyu (20) warga Desa Klambir Dusun 4 Titi Payung dan Yogya Pratama (18) warga Jalan Sidorame Timur, Desa Kelumpang.
kedua anggota geng motor tersebut yakni Muhammad Wahyu (20) warga Desa Klambir Dusun 4 Titi Payung dan Yogya Pratama (18) warga Jalan Sidorame Timur, Desa Kelumpang.(Tribun Medan/Alfiansyah)

Anggota Geng Motor Jatuh Tabrak Becak Dikejar Polisi, Pasang Wajah Memelas saat Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua dari puluhan anggota komplotan geng motor jatuh tabrak becak setelah dikejar-kejar polisi.

Video komplotan geng motor jatuh tabrak becak ini pun ramai dibagikan media sosial Instagram.

Menurut informasi, aksi komplotan geng motor yang kemudian jatuh tabrak becak ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Tomang Elok, Minggu (24/7/2022) dini hari.

Saat itu, Sat Samapta Polrestabes Medan sedan melakukan patroli di kawasan tersebut.


Baca Selengkapnya

Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Kasus Narkoba Malah Divonis 12 Bulan, Jaksa Langsung Banding

Suasana lobi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (25/7/2022).
Suasana lobi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (25/7/2022).(HO)

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI -  Oknum polisi yang terjerat kasus narkoba berinisial SH warga Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, divonis satu tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Putusan ketua majelis hakim yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan yang menuntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang diduga berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa. Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. 

Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut. 


Baca Selengkapnya

Merasa Punya Modal Ini, Terungkap Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Sudah Mantap

Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Kini Mantap Jadi Artis, Punya Modal Ini
Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Kini Mantap Jadi Artis, Punya Modal Ini(Kolase TribunBogor)

TRIBUN-MEDAN.COM - Keputusan Angga Wijaya untuk menceraikan Dewi Perssik tampaknya sudah bulat.

Pasalnya, Angga Wijaya sendiri yang mengajukan gugatan cerai pada Dewi Perssik dan bukan sang pedangdut.

Kini, proses perceraian Angga Wijaya dan Dewi Perssik pun tengah berjalan di pengadilan agama.

Namun, selain soal kasus cerai, yang jadi tanda tanya publik adalah soal pekerjaan Angga Wijaya setelah ceraikan Dewi Perssik.

Wah, apa ya, Tribuners?


Baca Selengkapnya

PNS Dinas Pertanian Ditahan Kejaksaan Sergai, Korupsi Dana Asuransi Lahan Pertanian Rp 500 Juta

Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin saat memberikan keterangan terkait Kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai
Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin saat memberikan keterangan terkait Kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai(Tribun Medan/Anugrah)

PNS Dinas Pertanian Ditahan Kejaksaan Sergai, Korupsi Dana Asuransi Lahan Pertanian Rp 500 Juta

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai akhirnya terkuak.

Kejaksaan Kabupaten Serdang Bedagai saat ini telah menahan PR Nasution PNS (56) yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Senin (25/7/2022).

"Bahwa hari ini kami telah menahan PR Nasution atas adanya dugaan mark up dana klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 yang dibayarkan oleh Asuransi Jasindo," kata Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin.

Selain menahan PR Nasution, Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang lainya dalam kasus yang sama yakni klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 tersebut.


Baca Selengkapnya

Koperasi Syariah 212 Ternyata Menikmati Dana CSR Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan ACT

Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212(HO / Tribun Medan)

TRIBUN-MEDAN.COM - Koperasi syariah 212 ternyata turut menikmati penyelewengan dana yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana social atau CSR.

Salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved