Kasus Suap Bupati Langkat

MUARA Perangin-angin Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan terkait Kasus Suap Eks Bupati Langkat Terbit

Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan terpidana kasus suap, Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan terpidana kasus suap, Muara Perangin-angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas 1 Medan Maju Amitas Siburian, saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Selasa (26/7/2022).

"Iya memang benar sudah dieksekusi ke Lapas kelas I Medan, kita sudah menerima," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Muara Perangin-angin yang merupakan terpidana kasus suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin-angin telah dieksekusi ke Lapas.

"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Ia mengatakan terpidana Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelas Ali.

Tidak hanya itu, sesuai amat putusan majelis hakim Muara Perangin-angin diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Muara lantas divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved