Polres Simalungun

Kasus Pencurian Getah Berakhir dengan Restoratif Justice di Polsek Serbelawan

Kapolsek serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar menyelesaikan kasus pencurian getah. Permasalahan ini diselesaikan pria dengan balok tiga dipundaknya

Istimewa
Kapolsek serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar menyelesaikan kasus pencurian getah. Permasalahan ini diselesaikan pria dengan balok tiga dipundaknya ini tanpa proses peradilan atau restoratif justice (RJ). 

Kasus Pencurian Getah Berakhir dengan Restoratif Justice di Polsek Serbelawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kapolsek serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar menyelesaikan kasus pencurian getah. Permasalahan ini diselesaikan pria dengan balok tiga dipundaknya ini tanpa proses peradilan atau restoratif justice (RJ).

"Kita menyelesaikan kasus ini dengan kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dan itu kita lakukan di Polsek Serbelawan," katanya, Rabu (27/7/2022).

Orang nomor satu di Polsek Serbelawan ini mengaku kejadian terjadi pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 18.18 di areal Blok CC.10 Sub Devisi J/III Kebun PT Bridgestone, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Ia mengaku, dua orang tersangka yakni Agung Syahputra Maulana (23 warga Huta I Dolok Maraja Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Lamsar Damanik (29) warga Huta I Bangun Raya Desa Dolok Simbolon, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Barang bukti disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6304 WK dan 3 buah goni plastik berisikan getah," ujarnya.

Akibat kejadian itu Pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa getah/lumb 123 kgx48 persen x Rp 24 ribu dengan total Rp 1.416.960.

Pihak PT Bridgestone membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/ VII / 2022 tanggal 23 Juli 2022.

Selanjutnya keluarga kedua tersangka dan pihak PT Bridgestone sepakat menyelesaikan kasus pencurian tersebut atau berdamai secara kekeluargaan.

Kemudian, kata Kapolsek, pihak PT Briedgestone selalu pelapor membuat Surat Permohonan Penghentian Laporan Pengaduan dan juga membuat Surat Pernyataan tidak keberatan.

Kemudian kekuarga kedua tersangka membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan membuat Surat Jaminan Orang dengan disaksikan Pangulu Nagori masing-masing serta Pangulu Nagori masing-masing membuat surat jaminan orang.

Adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar melaksanakan gelar perkara kemudian menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restorasi Justice.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved