News Video

Korupsi Pasar Waserda di Serdangbedagai, Direktur PT Duta Utama Sumatera Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Direktur PT. Duta Utama Sumatera

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan menyatakan orang yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, terbukti bersalah melakukan timdak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa M. Umbar Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.

JPU menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga," urai jaksa.

Jaksa menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai tuntutan djbacakan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU, bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.

"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI," kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (APBD) tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdang Bedagai sebesar Rp 300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Lalu, panitia melakukan proses tender/ pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa. 

"Kemudian panitia mengusulkan PT. Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan," ujar jaksa. 

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp 91.900.000,  berdasarkan Surat PerjanjianPekerjaan (kontrak). 

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 persen .

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp 61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 persen .

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor :SR-6911/ PW02/ 5/ 2010 tanggal 31 Desember 2010, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 361.585.915,92.

(cr21/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved