MASUK Lagi 2 Laporan Untuk Razman Nasution, Pelecehan Eks Aspri Claudia, dan Richard Lee soal Ijazah
Razman Nasution dilaporkan lagi ke kepolisian. Kali ini, oleh mantan kliennya dokter Richard Lee dan mantan aspri Claudia Senduk
TRIBUN-MEDAN.com - Sengkarut persoalan hukum yang menerpa pengacara kontroversial Razman Nasution terus bergulir.
Kabar terbaru, masuk lagi dua laporan kepolisian terhadap Razman Nasution. Kali ini, oleh mantan kliennya dokter Richard Lee dan mantan asisten pribadi (aspri) Eunike Claudia Senduk.
Dokter Richard Lee melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu.
Sedangkan Claudia Senduk melaporkan Razman Nasution ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual.
Catatan Tribunmedan.com, persoalan hukum ini menambah panjang daftar laporan kepolisian terhadap Razman Nasution.
Sebelumnya Razman dilaporkan atas berbagai dugaan tindak pidana mulai penggelapan/penipuan hingga ijazah palsu. Para pelapor, antara lain Evy Susanti (mantan klien/istri eks Gubernur Sumut Gatot Pujo), Syamsul Chaniago (mantan klien), Universitas Ibnu Chaldun, Denise Chariesta (artis), Uya Kuya (artis), Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang (mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan (sekarang Kepala Badan Intelijen Negara), dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dengan langkah hukum dari Richard Lee dan Claudia Senduk ini maka total ada delapan laporan terhadap Razman Nasution yang tengah bergulir di kepolisian.
Richard Lee mengatakan, laporan yang dia layangkan ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan ijazah palsu Razman Nasution. Dia merasa ditipu karena menggunakan jasa pengacara yang keabsahan ijazahnya masih dipertanyakan.
“Iya (melaporkan tentang) penipuan dan ijazah palsu,” tulis Richard Lee dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, mantan aspri Razman Nasution, bernama Claudia Senduk juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/7/2022) atas dugaan pelecehan seksual.
Claudia Senduk melalui postingan Instagram stories membagikan foto sebuah surat laporan. "Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana Pelecehan seksual nonfisik dan/atau pelecehan seksual fisik dan Pencabulan Terhadap Orang Dewasa," tulisan dalam surat laporan itu.
Dalam surat laporan itu juga tertulis jika Razman Arif Nasution dilaporkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP, antara tanggal 4 s/d 9 Juni 2022 di Medan dan Jakarta pelapor atas nama EUNIKE CLAUDIA SENDUK dan terlapor atas nama Razman Arif Nasution," tulisnya.
Kisah Claudia
Claudia Senduk sempat menceritakan pengalaman pahitnya saat menjadi aspri Razman Arif. Dalam pengakuannya di acara podcast Denise Chariesta, Claudia Senduk menyebut pelecehan itu dia alami pada hari pertama bekerja sebagai aspri Razman Nasution.