Aksi Pembobolan Ruko

Niat Hati Ingin Punya Perabotan Keramik, Emak-emak Ini Justru Masuk Penjara Bareng Pencuri

Seorang emak-emak berinisial LS terpaksa mendekam di penjara lantaran membeli barang hasil curian

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Pencuri dan penadah barang pecah belah di toko LR dan LS yang diamankan Polsek Medan Kota saat dipaparkan, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- LS, wanita berusia 42 tahun ini terpaksa mendekam di sel Polsek Medan Kota, karena ketahuan menadah barang curian.

LS ditangkap lantaran membeli perabotan keramik hasil curian dari LR (42), penjaga malam Jalan Bulan No 68, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Keduanya ditangkap 27 Juli dinihari oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah kedapatan mencuri dan menadah barang pecah belah yang diambil dari rumah toko (Ruko) milik Budiman di Jalan Bulan.

Baca juga: Artis Nekat Nyemplung ke Empang Bareng Emak-emak Demi Hal Ini, Netizen Heboh, Intip Potretnya

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat laporan pencurian dan lokasi penyimpanan barang curiannya.

Kemudian polisi mendatangi rumah LS di Jalan dr FL. Tobing, lalu menemukan barang bukti.

Kepada polisi, LS mengaku menerima barang curian itu dari LR yang merupakan penjaga malam.

Sementara LS sebagai penadah.

"Lalu keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lanjut," kata Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: MERESAHKAN, Emak-emak Berambut Kribo Maling HP di Kafe Kota Medan, Modusnya Seperti Ini

Widi mengatakan mereka berulang kali mencuri di ruko tersebut dengan cara merusak pintu.

Saat beraksi LR menggunakan becak barang untuk mengangkut barang-barang dari ruko itu.

Jika ditaksir korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya pencuri dan penadah terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved