TRIBUNWIKI
SOSOK Song Tinus, Pengacara yang Berhasil Selesaikan Pendidikan Kurator di AKPI
Hasil yang dicapai dari pendidikan Kurator menjadikannya lulusan AKPI etnis Tionghoa pertama yang menjadi Kurator di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Song Tinus Bsc. SH berhasil menyelesaikan Pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).
Pria yang berprofesi sebagai Pengacara di Kantor Hukum Retorika dan Pengusaha ini berhasil menyelesaikan Pendidikan Kurator dan Pengurus sebagai Lulusan Angkatan XXIX yang diikuti 150 peserta sesuai ijin komite bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (HAM) di Jakarta dan Surabaya.
Ia mengaku berminat di bidang Kepailitan dan PKPU karena memandang begitu kompleks nya permasalahan utang piutang yang dihadapi para pengusaha di Indonesia, sehingga membuat pria ini tertarik ingin mejadi seorang Kurator dan mengikuti pendidikan Kurator dan Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Baca juga: Ternyata Sosok Wanita Ini yang Ditemui Ruben Onsu Usai Berobat ke Singapura: Banyak yang Gak Tahu
Hasil yang dicapai dari pendidikan Kurator menjadikannya lulusan AKPI etnis Tionghoa pertama yang menjadi Kurator di Kota Medan.
“Saya sangat bersyukur atas prosesi Pendidikan di AKPI dari kualifikasi awal hingga akhir Pendidikan. Sungguh lah suatu kebanggaan tersendiri bisa diterima dan lulus dari AKPI yang dimana sebagai organisasi Kurator dan Pengurus Tertua dan Paling Berintegritas di Indonesia, pencapaian ini bukanlah tanpa hasil kerja keras serta bimbingan para senior di AKPI,” ujarnya.
Sekitar 1.500 pengacara dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi ujian awal, akan tetapi hanya 150 pengacara yang dinyatakan layak untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI yang dibagi menjadi 2 tempat yakni 100 peserta di Jakarta dan 50 peserta di Surabaya yang masuk dalam peserta angkatan ke-XXIX.
Kemudian setelah pendidikan diadakan test tertulis yang telah terlaksana pada tanggal 02 Juli 2022 dimana 105 dari 150 peserta dinyatakan lulus ujian tulisan, sehingga berhak untuk dilanjut ke tahap test lisan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2022.
Pada ujian lisan yang dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, Songtinus diuji langsung oleh Ibu Nani Indriwati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) untuk Kamar Perdata dan Januardo Sihombing, Ketua Pendidikan AKPI.
“Setelah resmi menjadi kurator harapannya, nantinya dapat menangani berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU di perusahaan-perusahaan besar,” terangnya.
PKPU sendiri tujuannya adalah perdamaian (homologasi) dan kepailitan tujuannya pemberesan. Jika hal tersebut dijalankan dengan baik maka perekonomian di Indonesia saat ini akan bisa bertumbuh dengan baik.
Baca juga: Sosok Polwan Cantik, Jadi Penyebab Anggota TNI dan Polri Baku Hantam Terbakar Cemburu
“PKPU (Penundaaan Kewajiban Pembayaran Hutang) di Indonesia masih terdengar asing bagi pelaku usaha di Indonesia, sebenarnya praktik ini cukup lazim di lakukan di negara negara maju, contohnya di Amerika Serikat yang dikenal Sebagai Chapter 11 reorganization Bankruptcy, dimana lazimnya justru pemohonan PKPU itu berasal dari debitur itu sendiri, karena debitur lah yang dianggap paling paham tentang keadaan keuangan sendiri, sehingga debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian sesuai Pasal 228 ayat 3 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan diterima nya proposal perdamaian, maka PKPU akan berakhir dan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Pasal 288” ujar Song Tinus yang pernah tinggal selama 6 tahun di Amerika Serikat dan mengenyam S1 Business dari University of Texas – Austin,” jelasnya.
Kedepannya, ia juga ingin mengadakan Seminar yang pembahasan topiknya terkait masalah tentang kepailitan dan PKPU, melihat dampak dari Covid-19 terhadap situasi saat ini yang masih dirasakan oleh para pelaku usaha yang mengakibatkan pembayaran utang dan kewajiban-kewajiban lainnya tidak lancar seperti hutang bank, hutang supplier, hutang pajak, gaji karyawan dan biaya operasional usaha yang cukup tinggi.
“Untuk mengatasi permasalahan utang piutang ini tentunya diperlukan solusi hukum yang tepat baik dilakukan oleh kreditur maupun oleh debitur,” katanya.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Song-Tinus-Bsc-SH.jpg)