Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

AKHIRNYA TERKUAK Alasan Bharada E Ditarik ke Korps Brimob, Sengaja Mau Dilindungi?

Di tengah pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditarik bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E 

 TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditarik bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Bharada E sebelumnya disebut-sebut menembak mati Brigadir J.

Apa alasan Polri hingga Bharada E dipindahtugas ke korps Brimob?

Baca juga: Kesaktian Bharada E, Susno Duadji: Pangkat Rendah Tapi Dikawal Kolonel, Ditembak 7 Peluru Gak Kena

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditarik bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob) seusai penembakan berdarah di rumah Irjen Ferdy Sambo. Lantas, apa alasan Polri memindahkan kembali Bharada E?

Diketahui sebelumnya, Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditarik menjadi pengawal Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Brigadir J, Bharada E dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Kolase Brigadir J, Bharada E dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Kolase Tribunnewsmaker)

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E.

Dia hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak membeberkan sejak kapan Bharada E mulai bertugas di korps Brimob kembali. Termasuk, tugas-tugas barunya di korps pimpinan Anang Revandoko tersebut.

"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kini ditarik bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemindahan tugas Bharada E diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

Baca juga: AKHIRNYA TERJAWAB Istri Ferdy Sambo Akan Datangi LPSK, Temuan Komnas HAM di Kasus Brigadir J

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Keberadaan Istri Ferdy Sambo 

Misteri keberadaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawati akan terjawab hari ini,

Sebelum Putri Candrawati tidak pernah menampakkan diri sejak kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dikabarkan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.

Pihaknya kata Edwin tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnewscom masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.

Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.

Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

(TRIBUN-MEDAN.com/ Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

AKHIRNYA TERKUAK Alasan Bharada E Ditarik ke Korps Brimob, Sengaja Mau Dilindungi?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved